"Pihak keluarga yang meninggal sudah sepakat bahwa jenazah tersebut dimakamkan di rumah."
"Karena rumah itu adalah parsaktian, yang artinya rumah perkumpulan," ungkap Petani.
Soal adanya pelarangan, lanjut Petani, dia sudah mengonfirmasinya ke pihak yang tertuduh.
Menurut Petani, pihak yang dituduh tidak pernah melarang wanita tersebut untuk dimakamkan di tanah kampung.
"Kalau pemilik kampung itu adalah pamannya, marga Manurung itu."
Baca juga: Kalender Jawa 14 Desember 2022, Watak Weton Rabu Wage: Baik Hati dan Lucu
Baca juga: Kisah Ambar Buruh Pabrik di Bawen Jadi Miliarder Dadakan: Bingung Uangnya Mau Buat Apa
"Pihak keluarga sudah saya hubungi berkali-kali, belum ada yang angkat telpon saya,"
"Yang langsung saya telpon adalah pamannya itu, yang disebut-sebut melarang itu."
"Ternyata itu tidak benar," pungkasnya.
Hingga saat ini, Tribun-medan.com masih berupaya menghubungi keluarga yang meninggal untuk mendapatkan keterangan. (cr3/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Frida Tambun Terpaksa Dimakamkan di Dalam Rumah Karena Dilarang Pemilik Kampung,