Handy juga menyatakan sependapat dengan Kejaksaan Negeri Batang yang menyebut tidak ada kekosongan aturan lalu, juga tidak dalam kondisi darurat atau mendesak.
"Yang bisa kami sarankan ya pelaku usaha membuka tambang sesuai zonasi dalam perda RTRW, karena banyak lokasi yang belum dieksplor," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyatakan tidak berani melakukan diskresi. Sebab langkah tersebut dikhawatirkan menabrak aturan dan berpotensi memicu masalah lingkungan.
Pihaknya tetap mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum berizin, agar mengurus perizinannya. Pihaknya siap mendukung dengan catatan perizinan memenuhi persyaratan dan tidak menyalahi aturan.
"Untuk penambangan yang belum berizin kita mengarahkan untuk diurus legalitasnya. Tapi kalau diskresi menabrak ya kami tidak berani," tutur Leni.
Menurut Lani, para penambang wajib mengikuti Perda RTRW no 13 tahun 2019. Dalam perda itu sudah tercantum zonasi untuk penambangan golongan C dan lainnya.
"Selama aturan belum berubah, sebaiknya sesuai zonasi," ujarnya.
Lani mengungkapkan, penyusunan perda tidak sembarangan karena kajiannya menyeluruh hingga melibatkan tingkat Provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat.
"Kajian tidak sekadar mengubah begitu saja, harus ada atas dasar kemudian dampaknya bagaimana harus secara matang, dari endapatan ke PAD penambangan juga belum maksimal," imbuhnya. (din/tribun jateng cetak)