Batas maksimal pengendara hendaknya dibatasi selama 2-3 jam.
Saat di batas tersebut hendaknya melakukan istirahat.
Titik lelah yang tepat istirahat ketika menempuh perjalan dari Jakarta-Surabaya paling baik di Pekalongan dan Solo.
"Istirahat tidak harus di rest area. Kapasitas rest area 21 tidak bisa menampung semuanya seperti pengalaman mudik kemarin," ujarnya. (Iwn)
Baca juga: Bank Mandiri Ajak Pekerja Migran Indonesia Berwirausaha dalam Program Mandiri Sahabatku
Baca juga: Cara Buat Baca Selengkapnya di Chat WA WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan
Baca juga: Kembalikan Nilai Historis, Bupati Demak Ubah Nama Simpang Enam Jadi Alun Alun Demak
Baca juga: Luncurkan Aplikasi Gagak Rimang Online, Bupati Blora : Era Digitalisasi Kita Harus Inovatif