Berita Jateng

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Pakai Krombong Motor

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krombong motor yang digunakan para pelaku pengedar rokok ilegal di Kabupaten Grobogan. Bea Cukai Semarang sebut hal itu sebagai modus baru dalam peredaran rokok ilegal di wilayahnya, Kota Semarang, Selasa (20/12/2022).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan.

Modus baru tersebut yakni rokok ilegal ditimbun di gudang lalu didistribusikan kepada distributor dengan menggunakan krombong motor.

"Di Grobogan modus distribusi pakai grombong termasuk baru," terang Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Pemkab Karanganyar Berharap Linmas Dapat Aktif Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Penindakan di Grobogan dimulai selepas pengungkapan jaringan AJ dkk. Bea Cukai lalu mengembangkannya  di wilayah Kabupaten Grobogan pada November 2022, di daerah itu terungkap  jaringan ST dkk. 

"Di Grobogan antarpelaku saling berhubungan, pelaku utama mendatangkan barang, sisanya yang membawa pakai krombong," tuturnya.

Penindakan di Grobogan berkonsentrasi pada tiga lokasi, yaitu Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Kradenan, dan Kecamatan Wirosari. 

"Kami berhasil menangkap distributor utama ST dan EP serta distributor DR," jelasnya.

Baca juga: Razia di Pasar Bangsri dan Keling, Satpol PP Jepara Temukan Rokok Ilegal

Tim Bea Cukai Semarang melakukan penindakan terhadap distributor DR berlokasi di Kecamatan Wirosari. 

Berdasarkan hasil pengembangan, seketika itu juga tim berhasil mengungkap dan melakukan penindakan terhadap distributor utama yang berinisial ST dan EP yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penindakan awal.

ST sudah berulang kali melakukan kegiatan penjualan rokok ilegal. 

"Dari penindakan tersebut diamankan empat orang tersangka beserta barang bukti rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.

Disita pula beragam sarana pengangkut berupa mobil blind van, sepeda motor beserta krombong, uang tunai hasil penjualan rokok ilegal sebesar Rp 57,2 juta.

Buku catatan penjualan, beserta buku rekening pribadi yang mengindikasikan pelaku sebagai distributor utama dan distributor.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal hingga Rp19 Miliar

Hasil penindakan Bea Cukai Semarang di daerah tersebut disita 203.270 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Diperkirakan memiliki nilai Rp 231 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp157 juta," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini