Terhadap hasil penindakan ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidikan Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun," bebernya.
Disamping itu, Ia menyebut, penindakan-penindakan rokok ilegal dilakukan di berbagai lokasi di berbagai daerah seperti di Kabupaten Grobogan.
Sisa penindakan lainnya diperoleh saat operasi pasar maupun eksekusi di jalanan seperti di Tol Kalikangkung Semarang.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Seni dan Lomba Jingle
Rokok ilegal selama ini disita hendak dikirim dengan tujuan luar pulau Jawa yang menjadi sasaran empuk lantaran tingkat konsumsi rokok cukup besar.
"Kami setahun ini sudah melakukan 115 penindakan rokok ilegal, tidak semua dilakukan sidik tapi yang diproses hukum cukup banyak juga, karena tiap kasus rata-rata lebih dari satu tersangkanya," terangnya.
Terkait langkah menekan peredaran rokok ilegal yang masih masif hingga saat ini, ia mengaku sudah bekerjasama dengan tiap pemda.
Termasuk, menyasar ke tingkat Kecamatan hingga untuk menjangkau lapisan masyarakat.
Namun, peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi.
Hal itu terjadi lantaran adanya pembatasan konsumsi rokok dengan nilai cukai cukup tinggi di sisi lain masih banyak orang mencari rokok dengan harga yang murah.
"Peluang ini bagi pelaku-pelaku rokok ilegal untuk menyasar pasar itu," bebernya. (Iwn)