Petujuk itu pun diperkuat dengan informasi bahwa terduga pelaku sempat diamankan di RW 5 Pademangan, Jakarta Utara.
Setelah memastikan keterangan saksi-saksi, polisi pun menetapkan pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sekitar dua hari berselang, kepolisian pun mempertajam dan mempersempit titik pencarian dengan berbagai analisa yang dilakukan.
Polisi pun melakukan upaya pengejaran itu di kawasan pengumpulan barang bekas yang berada di Cipadu, Ciledug, Tangerang.
Meski sempat kehilangan jejak, polisi menemukan Malika berada dalam gerobak setelah menyisir kawasan itu dalam radius beberapa kilometer.
Motif belum jelas
Menurut Komarudin, kepolisian masih kesulitan mendapatkan motif penculikan lantaran keterangan pelaku yang masih berbelit-belit
"Kekurangannya, terduga pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin jaga Malika dan sayang dengan Malika. Sehingga ingin ajak untuk bisa menemani kesehariannya," tutur Komarudin.
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku tidak berniat menculik Malika.
Ia mengatakan sengaja membawa Malika lantaran ia teringat dengan anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," ujar pelaku yang diduga memiliki nama asli Iwan itu, saat diinterogasi di lokasi penangkapan, dilansir dari Kompas TV, Selasa (3/1/2022). (Kompas.com)