Sementara itu, salah satu pelaku mengaku melakukan pencurian ini karena masalah ekonomi.
Satu sepeda motor dijual kisaran Rp 4 juta.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Team Resmob Polres Blora, mengungkap bahwa Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) di wilayah Kabupaten Blora sebanyak 17 TKP.
Diantaranya 10 TKP Kecamatan Blora kota, 1 TKP Kecamatan Sambong, 3 Kecamatan Jepon, 1 Kecamatan Ngawen, 1 Kecamatan Kunduran, 1 Kecamatan Kedungtuban. (kim)
Baca juga: Dalam Kondisi Terborgol, Seorang Tahanan Kabur Saat Sedang Berobat di Rumah Sakit Samarinda
Baca juga: Guru dan Siswa SMPN 9 Batang Bersihkan Material Lumpur Usai Diterjang Banjir Sebanyak Dua Kali
Baca juga: Tribunbanyumas.com Launching Kantor Baru, Siap Berkolaborasi dan Bersinergi Bersama
Baca juga: Sosok Ratu Ambyar Yeni Inka yang Kini Kenakan Seragam Bhayangkari