TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Tidak membutuhkan waktu lama seusai pelaporan, jajaran tim Satreskrim Polres Batang menangkap oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan sodomi, Kamis (5/1/2023).
Pelaku berinisial M (28) itu ditangkap di rumah neneknya yang masih berada di wilayah Kabupaten Batang.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku sudah kami amankan."
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: HEBOH! Belasan Bocah Diduga Dicabuli Oknum Guru Ngaji di Batang, Kini Pelaku Kabur Melarikan Diri
Lebih lanjut dikatakannya, saat ditangkap pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan (pelaku) saat diamankan tidak ada perlawanan dan menyadari bahwa perbuatannya itu salah," ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku terancam pasal dalam UU Perlindungan Anak.
"Kami gunakan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan masih akan dikembangkan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
Saat ini jumlah korban yang telah melapor ke Polres Batang ada 5 orang.
"Untuk yang melapor resmi ke kami ada 5 korban."
"Dari penyidikan sementara, korban ada sekira 10 orang."
Baca juga: Pemkab Batang dan PT BPI Bersinergi Kurangi Limbah FABA PLTU
"Pelaku ini melakukannya dengan berbagai macam cara."
"Ada yang disodomi, ada yang digesek-gesekkan," ujarnya.
Dia pun meminta pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini korban untuk bisa segera melaporkan.
"Langkah pertama yang kami lakukan bagaimana caranya supaya para korban bisa melaporkan secara keseluruhan."
"Jadi jangan takut karena mengingat para korban ini semua di bawah umur."
"Dan selanjutnya, kami lakukan untuk korban yaitu mengembalikan rasa percaya diri."
"Kami akan gandeng P2TP2A Kabupaten Batang dan Tim Trauma Healing Psikologi," terangnya.
Baca juga: Iuran Tahunan Anggota Korpri Batang Ditambah 50 Persen, Berikut Besaran Rinci Penyesuaiannya
Sebelumnya, oknum guru ngaji di Dukuh Ketandan, Desa Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang dilaporkan ke Polres Batang lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat.
Mulai dari kos-kosan pelaku di Depok, tempat mengaji, hingga rumah korban.
Para korban diiming-imingi uang serta jajan agar tidak menceritakan apa yang dialaminya.
Aksi itu sudah dilakukan sejak 3 tahun.
Ada yang jadi korban sejak kelas 4 SD hingga 6 SD.
Beberapa anak sudah kena psikisnya juga ada yang kakak beradik. (*)
Baca juga: Nasib Mahasiswi di Semarang, Niatnya Ngadu Malah Kena Tipu, Tiap Bulan Menanggung Rp 950 Ribu
Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Se-Indonesia per 5 Januari 2023, Ini Harga di Jabar
Baca juga: Sebelum Jadi Artis, Syahrini Bisnis Kos-Kosan Kuasai Bogor
Baca juga: Daftar 6 Stadion Piala Dunia U20 Salah Satunya Berada di Jateng, Siap Nonton?