Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mendaftarnya di Link Kemensos

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah? Berikut Cara Mendaftarnya Lengkap dengan Link Kemensos

- Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos

- Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.

- Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.

- Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Berikut persyaratan agar mendapatkan bantuan STB gratis, di antaranya.

* Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

* Tergolong rumah tangga miskin

* Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap

* Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

* Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Simak cara dapat set top box gratis atau STB gratis dari kominfo.

Masyarakat pengguna televisi harus beralih dari TV analog ke TV digital, maka bisa mengajukan ke pemerintah agar dapat set top box gratis.

Masyarakat masih bisa menggunakan TV tabung dengan dibantu perangkat set top box (STB).

Selain itu, sebagian masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan STB gratis dari Kominfo.

Untuk memperoleh bantuan STB tersebut, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu, apakah Anda sebagai penerima bantuan atau tidak.

Halaman
123

Berita Terkini