Berita Jakarta

Inilah Alasan Kakorlantas Bakal Berlakukan Tilang Manual Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan sosialisasi tilang elektronik dan Operasi Zebra Candi 2022 di Kabupaten Semarang, Jumat (7/10/2022).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan tilang manual lagi gara-gara banyak pengendara yang manipulasi pelat nomor agar tak tertilang Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE).

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta anggota polisi untuk tidak melakukan tilang secara manual. Adapun tilang yang dikedepankan kini adalah tilang dari ETLE.

Menurut Firman, tak adanya penindakan tilang secara manual membuat masyarakat banyak yang melakukan manipulasi pelat nomor.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE.

"Masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar.

Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1).

Namun begitu, kata Firman, pihaknya tak akan tinggal diam dengan ulah para pengendara tersebut. Menurutnya, pihaknya pun kini tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip dan QR code.

"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan chip. Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," jelas Firman.

Oleh karena itu, Firman meminta pengendara untuk tertib dan patuh dalam berlalu lintas. Jika tidak, kata, pihaknya akan kembali melakukan tilang secara manual.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Larangan Odong-odong

Dalam kesempatan yang sama tersebut Kakorlantas juga meminta masyarakat untuk tidak naik odong-odong yang masuk ke jalan raya.

Pasalnya, pemakaian odong-odong seharusnya hanya untuk diperuntukkan di kawasan wisata.

"Jadi mobil odong-odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata. Ini imbauan kami ke masyarakat, jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik, kalau boleh saya bilang seperti itu," kata Firman.

Firman menyampaikan bahwa kendaraan yang berada di jalan harus sudah menjalani uji kelaikan.

Menurutnya, pemakaian odong-odong di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Terutama harus laik jalan, ada uji tipe dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai jadi bukan peruntukannya.

Ini selalu kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran, contoh-contoh pelanggaran ini lah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Lebih lanjut, Firman menambahkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan daftar kendaraan-kendaraan yang layak untuk digunakan di jalan raya.

"Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah layik jalan. Kita berharap semua kendaraan itu setelah ada uji baru boleh dioperasikan. Jadi kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan kendaraan ini layak atau tidak," jelasnya.(Tribun Network/igm/wly)

Baca juga: Dua Warga Lanjut Usia di Kawasan Terisolir Kradenan Dapat Bantuan Sembako

Baca juga: Ada Mini Bar di Rumah Sambo Saat Hakim Tinjau TKP Penembakan Brigadir Yosua

Baca juga: Kisah Warga Kudus Mukhlis Buat Sampan di Tengah Kepungan Banjir, Tak Sabar Ingin Bantu Warga

Baca juga: Suami di Jepara Gerebek Istri Ngamar dengan Pria Lain, Panik Kancingkan Baju: Aku Durung Ngopo-ngopo

Berita Terkini