Korban langsung panik dan berteriak bahwa motornya telah hilang.
"Korban berteriak bahwa kendaraannya telah dicuri oleh seseorang dan pada saat di TKP ada beberapa masyarakat yang mengetahui bahwa telah dicuri," jelasnya.
Satu diantara warga sempat melihat kendaraan milik korban dibawa lari oleh seseorang tidak dikenal.
Sontak warga mencoba mengikuti pelaku hingga sampai di Desa Bakarejo dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berhenti untuk membenarkan sepeda motor yang berhenti tiba - tiba.
"Kendaraan ini, karena oleh pelaku kendaraan ini rusak, pelaku berhenti di desa bakarejo untuk membetul kendaraannya di cek, ternyata ada beberapa masyarakat yang tahu ,tersangka di amankan masyarakat ," ucapnya.
Seusai mengamankan pelaku, warga langsung mencoba menghubungi kepolisi setempat untuk melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan Taufik bersama istri
"Masyarakat melaporkan ke polsek guntur, bergerak cepat untuk ke lokasi tersangka di amankan," tuturnya.
Kapolres Demak mengatakan, atas tindakan yang dilakukan oleh Pasutri, akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Ito)
Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 Barito Putera Vs PSM Makassar Liga 1, Tonton Streaming di Sini
Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan di Karanganyar Segera Dibuka
Baca juga: Menunggu Kejutan di HUT ke-50 PDI Perjuangan, Puan: Bisa Saja Megawati Umumkan Capres Hari Ini
Baca juga: Banjir Kudus 2023 : Pemkab Kudus Mulai Uruk Jalan Berlubang