Berita Semarang

Pemotor yang Lepas Pelat Nomor Segera Pasang, Polisi Kini Kembali Terapkan Tilang Manual

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemotor yang melintas di jalan protokol Semarang tampak tidak memasang pelat nomor. Kini, Satlantas Polrestabes Semarang akan menindak pelanggar sejenis tersebut, di Kota Semarang, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Satlantas Polrestabes Semarang mulai awal tahun ini kembali menerapkan tilang manual.

Beberapa sasaran tilang manual di antaranya yakni motor tanpa pelat nomor.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menyebut, ETLE atau tilang elektronik memang program Kapolri yang sudah diterapkan di Kota Semarang.

Namun,  pada kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan pelat nomor ganda.

Kemudian motor di brondol atau modifikasi ekstrem, dan balapan liar yang merugikan pengguna jalan. 

"(Pelanggaran) itu mesti kita tindak dengan tilang manual, tidak dapat menggunakan ETLE,” ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, operasi penindakan akan mulai dilakukan di beberapa titik yang dirasa rawan terjadi pelanggaran. 

Untuk operasi tersebut dilakukan secara opsional.

Pihaknya juga telah memiliki data ihwal daerah yang sering terjadi kerawanan dalam lalu lintas.

Di antaranya Penggaron, Flyover Kalibanteng, Jalan Siliwangi , Flyover Bandara Ahmad Yani dan Jalan Sriwijaya.

“Ya ETLE tetap  dimaksimalkan namun tilang manual juga kita optimalkan," tuturnya.

Sedangkan bagi yang terkena tilang ETLE, Sigit menjelaskan, jika pelanggaran memang dilakukan dapat segera membayarkan denda. 

Namun jika merasa tidak melakukan pelanggaran, bisa konfirmasi ke Polda Jateng atau Polres yang menerbitkan surat ETLE.

Ia mencontohkan, semisal warga Semarang terkena tilang elektronik di  Solo, berarti harus konfirmasi ke Solo.

Selain itu, layangan surat pertama ETLE masih sebatas surat konfirmasi atas tindak lanjut dugaan pelanggaran yang terekam dalam ETLE. 

"Maka masyarakat jangan ditelan mentah-mentah. Itu penerima surat bisa konfirmasi dulu ke polres tempat surat itu dikeluarkan," paparnya.

Tak Perlu Risau 

Ia meminta masyarakat tidak khawatir atas penerapan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas di Kota Semarang.

Warga hanya perlu mematuhi aturan secara baik, seperti memakai helm, tidak melanggar rambu jalan yang ada.

Ia memastikan personelnya tidak akan mencari-cari kesalahan.

“Masyarakat tidak perlu takut atau malah jadi polemik. Pasti aman kok kalau tertib. Tapi kalau tidak tertib ya siap-siap saja, kita tindak,” tegasnya.

Masyarakat juga diingatkan yang terkena tilang manual untuk dapat membayarkan denda ke BRI, otomatis denda akan masuk ke Negara.

Masyarakat dilarang memberikan suap kepada petugas yang menilang.

“Intinya kami tidak suka menilang. Kami sukanya pengendara tertib aturan berlalu lintas,” tuturnya.

Di samping itu, Sigit  menegaskan, personel yang mendapatkan laporan dari masyarakat dan terbukti main-main melakukan pungli akan ditindak tegas.

Pihaknya sudah banyak mengimbau jajaran di bawahnya untuk bekerja menjaga integritas diri dan lembaga kepolisian.

“Saya berkali-kali selalu mengingatkan ke petugas di lapangan, kita mesti lebih humanis. Kalau ada pelanggar silahkan tilang saja, jangan dimarahi," tuturnya. (Iwn)

Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Pembobol SDN Gondoriyo Jambu Semarang, 2 di Antaranya di Bawah Umur

Baca juga: Warga Ngawi Jadi Korban Pembacokan di Exit Tol Sambungmacan Sragen, Diduga Pelaku Geng Motor

Baca juga: Harga Kedelai Masih Tinggi, Puskopti Jateng: Idealnya Rp 10 Ribu Per Kilogram

Baca juga: Tak Mau Diputus, TNI Gadungan di Sukoharjo Sebar Foto Bugil Pacar

Berita Terkini