Berita Karanganyar

68 Motor Berknalpot Brong Disita, Pengendara Didenda Tilang, Hasil Razia di Tawangmangu Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengangkut sepeda motor knalpot brong ke dalam bak truk seusai menggelar razia di kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (15/1/2023).

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satlantas Polres Karanganyar kembali menggencarkan razia knalpot brong di kawasan wisata.

Terbukti, polisi mengamankan 68 sepeda motor knalpot brong saat razia di wilayah Kecamatan Tawangmangu pada Minggu (15/1/2023).

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menyampaikan, petugas melakukan penindakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga menindaklanjuti aduan masyarakat. 

"Pemilik kendaraan ditilang di lokasi."

"Motor yang kami diamankan, diangkut menggunakan truk besar," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).

Motor knalpot brong tersebut kini telah berada di Mapolres Karanganyar.

Selanjutnya pemilik motor dapat mengambil kendaraan setelah membayar denda tilang dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Selanjutnya polisi akan lebih intensif melakukan penindakan knalpot brong, baik di Tawangmangu maupun Ngargoyoso," ucapnya. (*)

Baca juga: Audit Perumahan Tak Berizin di Kota Semarang! Dewan: Jadi Faktor Penyebab Bencana

Baca juga: Dieng Berstatus Waspada, BPBD Wonosobo: Kami Imbau Pengunjung Kawah Sikendang Tetap Berhati-hati

Baca juga: INILAH Faktanya, Armada Laut Panglima Cheng Ho Tak Pernah Singgah di Kota Semarang

Baca juga: Duel Santri Berujung Maut di Grobogan, Berikut Kronologis Menurut Polisi

Berita Terkini