Berita Pemalang

Ketua KPU Pemalang: Pastikan Hasil Rekrutmen PPS Dilantik 24 Januari 2023

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin

Bagaimana untuk proses persiapan Bawaslu dalam mengawal Pemilu 2024?

Sejauh ini persiapan Bawaslu dalam mengawal Pemilu 2024 sudah matang. Mulai dari internal Bawaslu, lalu pembentukan Panwascam, dan saat ini masih proses pemilihan pengawas desa atau kelurahan (PDK). Kami yakin, para pengawas kecamatan memilih pengawas desa atau kelurahan ini yang berkompeten dan sesuai dengan harapan kita.

Kemudian untuk pengawasan Bawaslu bagaimana?

Dalam tahapan Pemilu 2024, Bawaslu juga memberikan sosialisasi lewat media sosial, terkait larangan-larangan yang tidak boleh pada pemilu 2024 serta upaya-upaya pencegahannya.

Bahkan, medsos pengawas kecamatan kami libatkan dalam hal ini. Tidak hanya itu, kami juga merangkul ormas, mahasiswa, dan yang lainnya agar ikut mengawasi pemilu 2024.

Antusias masyarakat bagaimana?

Sepanjang sosialisasi, Bawaslu mendapat tanggapan yang sangat bagus. Dalam rangka mengawasi, kami juga membentuk desa pengawas dan desa anti money politik. Masyarakat itu sudah mendukung program-program dari Bawaslu, tinggal kita menunggu outputnya.

Bagaimana generasi muda dalam pengawasan Pemilu?

Di Bawaslu punya strategi pengawasan, pertama yaitu pencegahan, kedua ada penindakan. Lalu, upaya-upaya kita pencegahan yaitu melalui di sosial media, kita mengarah ke generasi muda hal ini diharapkan generasi muda menjadi pengawas partisipatif.

Mereka diajak bagaimana ikut bertanggung jawab, melalui medsos-medsos. Terus di kecamatan juga, kami ajak untuk meramaikan melalui media-media sosial. Alhamdulillah, banyak teman-teman muda mau bergabung jadi pengawas. Bahkan, di sekolah kader pengawasan partisipatif sudah banyak yang muda. Jadi tanggapan generasi muda ini sangat bagus sekali. 

Apakah ada kendala dalam pengawasan?

Kalau kendala dalam pengawasan belum terlalu, cuma kendala pada geografis. Jika ada pelanggaran di desa yang jauh dari pemukiman, itu masih jadi kendala kita. Di Kabupaten Pemalang masih ada beberapa desa yang sulit di jangkau, seperti di Kecamatan Watukumpul.

Lalu untuk sumberdaya manusia, tergantung kita bisa memaksimalkan. Kendala itu bukan dijadikan kendala, tapi menjadi tantangan.

Lalu, untuk Bawaslu pengalaman yang tidak terlupakan?

Pengalaman itu banyak sekali, yang paling mengesankan yaitu saat menindaklanjuti laporan, pada saat kita undang saksi dan terlapornya mereka tidak mau datang. Ini pengalaman unik, sudah melaporkan tapi ketika dipanggil tidak mau datang. Akhirnya kita harus jemput bola. Lalu, harus kejar-kejaran orang yang bagi duit. Ada laporan orang yang bagi-bagi duit. Setelah, didatangi ternyata di wilayah itu sepi dan ternyata itu untuk mengelabuhi kami. Menjelang hari itu banyak sekali hal-hal ini dan itu masih banyak lagi.

Terkait laporan, bagaimana masyarakat menjumpai kecurangan melihat ASN yang melakukan nepotisme, bisa melaporkannya dimana?

Bisa melaporkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang atau ke kantor panwas kecamatan atau kalau panwas desa atau kelurahan sudah terbentuk bisa melaporkan ke sana. Terpenting laporan itu harus ada buktinya, lalu ada saksinya, terus jangan laporan hanya tidak suka saja dengan seseorang dan harus dibuktikan.

Kemudian, bisa melaporkan ke media-media sosial kita.

Apakah ada sanksinya?

Tergantung dengan pelanggarannya, kalau pelanggaran administrasi mungkin bisa dalam bentuk teguran. Pelanggaran itu ada berbagai macam, seperti pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan perundangan lainnya.

Perundangan lainnya itu mungkin yang melakukan ASN, perangkat desa, kepala desa. Akhirnya kita baru merekomendasikan ke bupati terkait, bagi perangkat desa yang masuk ke partai politik itu di undang-undang desa tidak boleh. Lalu, anggota BPD juga tidak boleh terlibat dalam hal itu.

Selanjutnya untuk sanksi pidana, bisa penjara. Contohnya untuk money politik, itu masuk pelanggaran pidana. Itu sanksinya bisa penjara atau yang lain tergantung dengan hakim.

Mengenai pelanggaran kampanye tanggapan Bawaslu?

Bawaslu kan mengawal regulasi yang sudah ditetapkan. Apakah dilaksanakan atau tidak?, Kalau dilakukan berarti sudah sesuai, kalau tidak dilaksanakan berati melanggar larangan-larangannya. Misalnya pemasangan alat peraga dan ini sudah diatur, baik PKPU nya dan baik peraturan bupati. Jika ditemukan pelanggaran, kita sudah koordinasi untuk melakukan penertiban.

Namanya, penertiban alat peraga iti tidak sederhana dan semuanya harus terlibat.  Oleh karena itu, Bawaslu bekerjasama dengan stakeholder terkait.

Setelah pemilu selesai, apa yang dilakukan Bawaslu?

Pertama kita bikin laporan selama pengawasan, lalu evaluasi, ketiga kita melakukan sosialisasi, belum ditambah lagi perintah-perintah dari Bawaslu provinsi ataupun pusat. Jadi, kita tidak menganggur.

Harapan di Pemilu 2024?

Peserta pemilu patuhilah regulasi, jangan perbanyak pelanggaran. Karena kita berusaha, mencegah lebih baik daripada menindak.

Lalu untuk pemilih, jangan memilih karena ada iming-iming, memilih bukan karena ada yang ngasih uang. Tapi kita tau visi misinya, terus kesadarannya, yang membawa kesejahteraan kedepan. Pahami, baca, cermati visi misinya. Jangan, datang karena dipaksa orang atau diintimidasi, tapi karena itu tanggungjawab warga negara.

Tiga kata dari Bawaslu untuk pemilu 2024?

Awasi cegah tindak untuk pemilu 2024. (*)

Berita Terkini