Berita Pemalang

Ketua KPU Pemalang: Pastikan Hasil Rekrutmen PPS Dilantik 24 Januari 2023

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin, dan Ketua Bawaslu Pemalang Hery Setyawan buka-bukakan tahapan Pemilu 2024.

Dijelaskannya bahwa Pemilu 2024 ada 5 pilihan yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Kemudian, ada 18 partai politik nasional, dan 6 parpol lokal Aceh. Selengkapnya simak video ini.

Berikut wawancara khusus Tribun Jateng dengan Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin

Saat ini proses tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Pemalang Bagaimana?

Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022, terkait dengan tahapan, sebenarnya pemilu 2024 sudah dimulai sejak 24 Juni 2022. Kemudian, untuk di Kabupaten Pemalang saat ini menunggu hasil rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS).

KPU Kabupaten Pemalang sudah melaksanakan tes tertulis dan sekarang melaksanakan tes wawancara. Insyaallah tanggal 24 Januari 2023 nanti PPS akan dilantik. Kalau, untuk panitia penyelenggara kecamatan sudah terbentuk.

Tahapan ini sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 dan sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Di antaranya, tahapan pendaftaran verifikasi peserta partai politik pemilu, tanggal 14 Desember 2022 sudah ditetapkan. Sebelum Penetapan tentu prosesnya lumayan panjang, seperti ada pendaftaran, ada verifikasi administrasi dan, faktual.

Perlu diketahui bahwa pada pemilu 2024, ada lima pilihan yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Terkait partai politik ada 18 secara nasional, 6 parpol lokal Aceh. Di samping ada peserta partai politik, ada juga DPD. Saat ini proses DPD masih verifikasi administrasi dukungan. Tentunya untuk di Jawa Tengah calon DPD harus ada dukungan minimal 5 ribu orang yang tersebar di 18 kota dan kabupaten se Jateng.

Beberapa hari yang lalu, KPU provinsi sudah melakukan rapat pleno terkait proses verifikasi administrasi untuk DPD.

Syarat untuk sebagai calon pemilih?

Memang tahapannya baru pemutakhiran daftar pemilih, kita sudah mendapatkan DP4 yang sudah disinkronkan dengan daftar pemilih berkelanjutan dan itu sudah di kirim ke kabupaten dan kota. Proses sekarang KPU baru pemetaan TPS, kita dp4 ada 1.155.206 pemilih, ini kita petakan di beberapa TPS dan ini masih proses.

Setelah pemetaan, proses selanjutnya yaitu ada coklit setelah itu kita tetapkan jadi daftar pemilih sementara atau DPS Setelah itu, jadi daftar pemilih tetap.

Syarat untuk jadi pemilih yaitu WNI, usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dan tidak di cabut politiknya oleh pengadilan. Kalau itu sudah sesuai syarat, itu akan dimasukkan ke daftar pemilih pada 14 Febuari 2024 agar bisa berpartisipasi untuk menggunakan hak suaranya.

Halaman
1234

Berita Terkini