Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beri Dukungan, Puluhan Rekan Angkatan Bharada E Hadir di PN Jaksel