Beacukai tanjung emas

Bea Cukai Lakukan Kegiatan Pelayanan dan Pengawasan Kapal Pesiar MS Amera di Tanjung Emas

Penulis: Abduh Imanulhaq
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengawali 2023, Bea Cukai Lakukan Kegiatan Pelayanan dan Pengawasan Kapal Pesiar MS Amera di Tanjung Emas

Mengawali 2023, Bea Cukai Lakukan Kegiatan Pelayanan dan Pengawasan Kapal Pesiar MS Amera di Tanjung Emas

TRIBUNJATENG.COM - Pertama di tahun 2023, Bea Cukai Tanjung Emas mengawasi dan memeriksa sarana pengangkut laut melalui mekanisme boatzoeking pada Kapal Pesiar MS. Amera di Pelabuhan Tanjung Emas, Minggu, (22/01/2023).

Pada mekanisme boatzoeking petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia sebelum sandar ke dermaga.

Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai khususnya di wilayah laut.

"Pemeriksaan boatzoeking bertujuan untuk mengetahui apakah ada barang yang tidak diberitahukan dan atau barang yang disembunyikan.

Melalui pemeriksaan ini Bea Cukai dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

Bea Cukai harus mewaspadai dan mengantisipasi berbagai modus operandi penyelundupan dimana yang paling banyak melalui jalur laut," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.

Kapal Pesiar berbendera Bahama tersebut memiliki panjang 204 meter dan mengangkut 384 penumpang dan 490 kru kapal dari Singapura dan sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pukul 08.00 WIB.

Mengawali 2023, Bea Cukai Lakukan Kegiatan Pelayanan dan Pengawasan Kapal Pesiar MS Amera di Tanjung Emas

Rencananya para wisatawan mancanegara akan berkunjung ke beberapa objek wisata di Jawa Tengah sebelum melanjutkan perjalanan ke Karimun Jawa.

Tak hanya memeriksa dokumen dan muatan kapal, petugas Bea Cukai juga melayani pemeriksaan vessel declaration, customs declaration, dan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang.

Dalam proses pemeriksaan barang penumpang dan kru kapal, petugas Bea Cukai mendapati salah satu kru yang turun membawa produk MMEA dengan jumlah melebihi ketentuan.

Mengawali 2023, Bea Cukai Lakukan Kegiatan Pelayanan dan Pengawasan Kapal Pesiar MS Amera di Tanjung Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK. 04/2017, Terhadap barang pribadi Awak Sarana Diberikan pembebasan cukai sebanyak 350 ml.

Atas kelebihan terhadap pembebasan barang bawaan penumpang tersebut lantas ditegah dan langsung dimusnahkan dengan cara dibuang oleh pemilik barang.

"Di sini pengawasan dan pelayanan Bea Cukai harus tetap kita jalankan secara selaras.

Demi memberikan kenyamanan dan juga keamanan bagi para wisatawan asing yang akan berlibur di Indonesia dan juga demi memajukan sektor pariwisata Indonesia," tutup Anton. (*)

Berita Terkini