Kanwil Kemenkum Jateng
Perlindungan Merek, Kunci Daya Saing UMKM
Kemenkum Jateng memberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha di Brebes.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Di tengah berkembangnya sentra telur asin Brebes yang sudah terkenal hingga ke berbagai daerah, perlindungan merek menjadi hal penting bagi para pelaku UMKM.
Dengan mendaftarkan merek, produk telur asin tidak hanya memiliki identitas yang jelas, tetapi juga terlindungi dari praktik peniruan yang dapat merugikan pelaku usaha.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir memberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha di sentra telur asin.
Edukasi ini diharapkan dapat membuka wawasan para pelaku UMKM agar semakin sadar akan manfaat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi mereka, terutama di tengah ketatnya persaingan pasar.
Analis KI Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto, menegaskan bahwa merek merupakan aset penting yang sayang sekali bila tidak segera didaftarkan.
"Merek adalah identitas usaha. Kalau tidak dilindungi, sangat rawan ditiru pihak lain."
"Sayang sekali kalau UMKM yang sudah berjuang membangun produk unggul justru kehilangan hak atas mereknya," jelasnya Tri saat mengedukasi salah satu pionir sentra telur asin Brebes HTM Jaya, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Kemenkum Jateng Dorong Percepatan Pembentukan Posbankum di Kabupaten Kendal
Pemiliknya, Dinah, menyadari bahwa merek adalah hal penting untuk menjaga keberlangsungan usahanya.
Dengan mendaftarkan merek, produk UMKM akan semakin dikenal luas, terlindungi dari peniruan, dan mampu bersaing hingga ke pasar nasional.
Tri yang pada kesempatan itu datang bersama Pranata Humas Muda Hazmi Saefi menambahkan, keaslian bahan baku juga harus dijaga agar kualitas tetap terjamin.
"Telur mentah untuk produksi telur asin harus diambil asli dari Brebes. Dengan begitu, keunikan rasa dan kualitas tetap terjaga."
"Bahkan ke depannya, telur asin Brebes juga bisa kita dorong untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG), sehingga pengakuannya lebih kuat dan bernilai tinggi di pasar," terangnya.
Indikasi Geografis sendiri merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis.
Jika telur asin Brebes berhasil didaftarkan sebagai IG, maka produk ini tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga mendapatkan pengakuan eksklusif sebagai produk khas daerah.
Baca juga: Resmi, Layanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Hadir di Kota Tegal
Hal ini sekaligus akan meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperluas peluang pemasaran hingga ke mancanegara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.