Menurutnya, karena tanah mereka dipakai untuk lapangan, akhirnya mereka menuntut dan Pemkot Pekalongan bersedia melakukan proses tukar menukar.
"Di bawah kepemimpinan Pak Aaf dan Pak Salahudin ini, Alhamdulillah proses tukar menukar ini bisa clear dan selesai."
"Tanah yang ditukarkan ini juga sudah sejak lama digunakan untuk lahan pertanian, karena memang tanah sawah."
"Sementara, tanah mereka yang diberikan ke Pemkot Pekalongan digunakan untuk lapangan demi kebermanfaatan masyarakat seperti tempat olahraga atau bersantai," ujarnya.
Mustofa, salah satu ahli waris tanah berterima kasih kepada Pemkot Pekalongan yang sudah menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah.
"Dari kami selaku warga sangat gembira karena prosesnya dari 1991 sampai sekarang."
"Kami bangga sekali sudah memiliki hak milik yang legal," ucapnya melalui Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).
Mustofa menyebutkan, luas tanah yang ditukar tersebut, untuk tanah bengkok hak pakai milik ahli waris dari almarhum Ahmad Rayis seluas 1.355 meter persegi.
Sedangkan atas nama Ahmad Sofyan (ahli waris almarhum Ahmad Dai) seluas 999 meter persegi.
"Ditukar dengan jumlah yang sama tidak ada kekurangan dan kelebihan dan prosesnya ditanggung oleh pemerintah," pungkasnya. (*)
Baca juga: Perum Dinar Indah Semarang Kebanjiran Lagi, Ini Solusi Jangka Pendek Mbak Ita
Baca juga: PLN Mobile Tawarkan Berbagai Kemudahan Kelistrikan Dalam Satu Genggaman
Baca juga: Bermula dari Kasus Wowon Hingga Tabrak Lari, Hubungan Terlarang Kompol D dengan Nur Terbongkar
Baca juga: Jalan Kabupaten Banyak Berlubang, Warga Desak Pemkab Jepara Lakukan Perbaikan