Pelaku berhasil mendapat Uang sebesar Rp125 ribu.
Berikutnya, pencurian dilakukan pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 08.00.
Pelaku berhasil mendapat Uang sebesar Rp115 ribu.
Namun percobaan pencurian yang ke tiga pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023, pelaku gagal.
"Pelaku keburu ketahuan oleh warga setempat selanjutnya diserahkan ke kami," ujarnya.
Pelaku kini dijerat pasal 53 KUHP junto pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian. (Iwn)
Baca juga: Video Harga Bawang dan Cabai Merah Naik, Tertinggi Kini Rp 60 Ribu/Kg
Baca juga: Simak! Ini 7 Weton Pembawa Rezeki Besar Menurut Primbon Jawa
Baca juga: Chord Kunci Gitar Jentaka For Revenge
Baca juga: Kisah Mistis Pengunjung Kepulauan Seribu Tentang Penampakan Noni Belanda dan Arwah Panglima Hitam