"Mohon disiapkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan yang lain."
"Kami akan mendata secara dejure," imbuhnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/2/2023).
Coklit merupakan upaya dari KPU guna menyusun data pemilih yang valid, akurat, akuntabel, dan transparan.
"Pastikan terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024," kata Khasis. (*)
Baca juga: Dewan Pakar PKS Soroti Fenomena Money Politics Saat Pemilu, Berikut Kata Rizal Bawazier
Baca juga: Dampak Tanah Bergerak di Majenang Cilacap Bergeser, Kini Warga RT 01 RW 05, 9 Rumah Rusak
Baca juga: Oalah Ternyata Ini Penyebabnya, Anggapan Kelangkaan Minyakita di Pasar Tradisional Kota Semarang
Baca juga: Ketua DPRD Kota Semarang Minta Anggaran Aspirasi Bisa Diserahkan ke Tingkat RW, Karena Alasan Ini