Berita Semarang

Derita PRT Semarang Disekap Majikan Tapi Tak Kunjung Dilindungi Undang-undang, Ini Tuntutan Mereka

Penulis: iwan Arifianto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRT dan aktivis di Kota Semarang melakukan aksi menuntut segera mengesahkan RUU PRT sebagai payung hukum bagi PRT yang rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan di Kota Semarang, Rabu (15/2/2023).

"Begitupun di kota besar sehingga rentan mendapatkan kekerasan," ucap Nur.

Baca juga: Panser Biru, Snex dan Pasoepati Pasti Kecewa, PSIS Semarang Vs Persis Solo Tanpa Penonton?

Tak heran, mereka ketika terkena kasus bingung hendak melapor ke mana. 

Kasus mereka ketika mendapatkan sorotan publik hanya saat kasus besar seperti penyekapan.

Padahal ada seabrek persoalan terkait PRT seperti PHK sepihak, upah dipotong, tak mendapatkan jaminan sosial, dan lainnya.

"Mau tahun politik saja dicari untuk mencoblos habis itu diabaikan," bebernya.

Menurut Nur, data PRT pada 2022 ada sekira 2 ribu kasus PRT.

Sebesar 79 persen tidak memiliki akses informasi.

Padahal mereka menjadi korban fatal hingga ada yang alami cacat permanen. 

"(Di tengah kondisi itu) pimpinan DPR RI beranggapan tidak perlu terburu-buru (mengesahkan RUU PRT), itu menjadi tantangan yang menghambat perjuangan kami," tegas Nur.

Terpisah, aksi serupa dilakukan pula di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Surabaya, Sumenep, dan Bandung. 

Tuntutan para PRT yakni DPR segera mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan sejak 19 tahun silam. (*)

Baca juga: 2 Rumah Tertimpa Longsoran Tanah Setinggi 15 Meter di Wonosobo, Penghuni Ngungsi Sementara

Baca juga: Senkom Mitra Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo Gelar Sosialisasi UU Lalu Lintas

Baca juga: Doa Setelah Khatam Al-Quran, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Baca juga: Dialog Kebangsaan HPN 2023, Prof Singgih : Perlunya Realisasi dalam Tataran Praktik Kebhinekaan

Berita Terkini