Berita Jawa Tengah

Terkena PHK Karena Korupsi Apakah Bisa Dapat Manfaat JKP? Ini Kata BP Jamsostek Kanwil Jateng DIY

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari sedang mengupdate informasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Rabu (15/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah Jateng-DIY kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja juga pengusaha atau pemberi kerja yang dikemas dalam Digital Jamsostek Literation (Dijamin), Rabu (15/2/2023).

Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari berkesempatan membuka acara tersebut.

Dia mengatakan, ini merupakan upaya pihaknya untuk terus melakukan edukasi dan mengupdate informasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Link Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Upload Persyaratan di Sini

"Kami berkomitmen melaksanakan Dijamin untuk mengupdate informasi dan penyegaran informasi terkait Program BPJS Ketenagakerjaan."

"Apalagi kalau ada pergantian petugas di perusahaan yang sebelumnya belum mendapatkan informasinya," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari itu kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/2/2023).

Pada acara yang diikuti sekira 400 peserta dari wilayah Jawa Tengah dan DIY tersebut mengupas JKP dengan narasumber Muhammad Ripani dan Bambang Margono.

Keduanya dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY.

Naning menegaskan, Program JKP adalah program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena habis masa kontraknya.

Baca juga: Padahal Dijamin BPJS! Masyarakat Wajib Lapor Jika Alami 3 Hal Ini Saat Berobat

Ada tiga manfaatnya dari Program JKP, lanjut Naning, yakni berhak mendapatkan pelatihan kerja, mendapatkan akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan.

Serta mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak 6 bulan (45 persen dari upah pada 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah di bulan berikutnya).

"Dari tiga manfaat tersebut, hanya uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan."

"Sementara untuk pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja oleh dinas tenaga kerja," kata Naning. 

Dalam kegiatan tersebut, ada peserta yang bertanya bagaimana kalau PHK diakibatkan karena yang bersangkutan melakukan korupsi, apakah bisa mendapatkan manfaat dari Program JKP?

Menjawab pertanyaan tersebut, Muhammad Ripani menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat penyebab pekerja di-PHK oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Baca juga: Putri Gus Miftah Kapok Berobat ke RS Ini, Disepelekan, Baru Dilayani setelah Bilang Non BPJS

"Silakan diselesaikan secara internal dan BPJS Ketenagakerjaan tahunya tenaga kerja yang bersangkutan di-PHK," kata Muhammad Ripani.

Halaman
12

Berita Terkini