Berita Nasional

Pengamat Intelijen Sebut Kepolisian Bukan Tempat Bharada E Lagi: Ada Bahaya yang Menintai

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Richard Eliezer atau Bharada E untuk berpeluang kembali ke pangkuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri ditentukan oleh hakim sidang Komisi Kode Etik Polri.

TRIBUNJATENG.COM - Ibunda Bharada E atau Richard Eliezer berharap putranya bisa elanjutkan karier di kepolisian.

Namun ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan.

Termasuk keselamatan dan kondisi Bharada E di masa yang akan datang.

Jika melihat hal itu, kepolisian disebut bukan tempat Bharada E lagi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Nasib Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob Tergantung Hakim Komisi Kode Etik Polri

Baca juga: Kok Bisa Tidak Ikut Ujian Dapat Nilai? Protes Rifai Peserta Tes Seleksi Perangkat Desa Kesambi

Bharada E memang masih berpotensi kembali menjadi anggota Brimob.

Hal tersebut seusai Bharada E menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa Bharada E bisa dipertahankan menjadi anggota aktif Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal tersebut mendapatkan sambutan baik dari sejumlah pihak.

Namun, tidak sedikit yang mengungkapkan potensi bahaya jika Richard Eliezer kembali menjadi polisi.

Salah satunya pengamat intelijen Soleman B. Ponto.

Melansir Kompas.com, ia menilai bahwa posisi Richard Eliezer bakal riskan jika nantinya tetap dipertahankan menjadi polisi

Bahkan menurut Soleman ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas di antara keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terhadap vonis hakim.

Apalagi hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus itu.

Halaman
123

Berita Terkini