Berita Purbalingga

Sebanyak 856 Calon Pengantin Purbalingga Mendapat Bimbingan Perkawinan dari Kemenag

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga saat menjalani bimbingan perkawinan di Kantor Kementerian Agama Purbalingga di tahun 2023 ini, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga yang akan melangsungkan pernikahan menjalani bimbingan perkawinan.

Bimbungan perkawinan diadakan Kantor Kementerian Agama Purbalingga di tahun 2023 ini. 

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Purbalingga, Abdul Latip saat ditemui di sela bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Rabu (22/2/2023).

Dia mengatakan, jumlah tersebut dibagi kepada 20 KUA yang ada di Purbalingga dalam dua angkatan. 

Bimbingan perkawinan dimaksudkan membangun pondasi keluarga Sakinah.

Sehingga akan tercipta keluarga yang berkualitas dan harmonis dengan berbagai pengetahuan rumah tangga.

"Kalau yang sudah menikah dan belum bimbingan, nanti bisa bimbingan mandiri dan akan kami beri buku Pondasi Keluarga Sakinah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.

Latip menyatakan telah terjadi kerjasama komprehensif antara KUA Purbalingga dengan Puskesmas tentang berbagai hal. 

Hal itu untuk penanganan stunting akibat ketidaksiapan pernikahan.

Amanat Undang-undang Perkawinan salah satunya dari usia minimal pernikahan yaitu untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang sebelumnya adalah 16 tahun.

"Mencegah pernikahan dini yang memungkinkan anak yang dihasilkan akan stunting," katanya.

Lebih lanjut, pencegahan pernikahan dan bimbingan pernikahan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik maupun mental. 

Apabila usia pernikahan belum memenuhi akan tetapi ingin segera melangsungkan pernikahan karena hal-hal tertentu, KUA Purbalingga akan mengarahkan calon pengantin menuju Pengadilan Agama agar mendapatkan dispensasi nikah.

"Karena misalnya pergaulan bebas, kami tolak sambil menunggu dispensasi nikah Pengadilan Agama," imbuhnya.

Kemudian, saat membahas tentang kemungkinan masih adanya pernikahan siri di wilayah Purbalingga, Latip tidak menampiknya walaupun angkanya sangat kecil. 

Dirinya mengimbau kepada pasangan nikah siri untuk segera mencatatkan pernikahan mereka secara sah di KUA terdekat sehingga akan jelas di mata hukum positif Indonesia.

"Di wilayah Kecamatan Purbalingga mungkin masih satu dua. 

Kami sarankan segera mencatatkan pernikahan walaupun secara syariat sah sehingga posisi mereka di mata hukum positif menjadi jelas," katanya.

Apabila pasangan nikah siri telah memiliki keturunan dan ingin mencatatkan nikah, maka mereka harus menjalani nikah isbat di Pengadilan agama. 

"Nanti anaknya akan dicatat sebagai anak kandung dari pasangan tersebut," imbuhnya. (jti)

Baca juga: KECELAKAAN MAUT SRAGEN : Mobil Terguling Tabrak Tronton di Tol Sambungmacan Sragen, 2 Tewas

Baca juga: Prevalensi Angka Stunting Banyumas Turun 5 Persen, 6 Besar Terbaik di Jateng Tahun 2022

Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita Negara

Baca juga: Tidak Layak Huni, Dandim Sragen Bangunkan Rumah Siti di Srawung Gesi

Berita Terkini