Berita Semarang

Asyik Nih, Sabtu Malam Minggu Warga Semarang Bisa Perpanjang SKCK, Begini Cara dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paparan terkait layanan SKCK di Polrestabes Semarang dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (22/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang memberikan kemudahan untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kini Polrestabes Semarang membuka layanan permohonan SKCK pada malam hari.

"Kami berinovasi membuka layanan di malam hari, hanya pada malam Minggu," ujar Kasat Intel Polrestabes Semarang, Kompol Arie Iman Prasetya kepada Tribunjateng.com pada Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, layanan permohonan SKCK pada Sabtu malam itu khusus untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan.

Namun untuk pemohon baru tidak dilayani.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Masih Temukan Pedagang Pasar Menjual Minyakita di Atas HET di Semarang

Baca juga: Disnaker Kabupaten Semarang Gelar Job Fair, 1.600 Pencari Kerja Mendaftar

"Layanan itu kami buka di Polrestabes Semarang, tepatnya di Ruang Layanan SKCK," tuturnya.

Dikatakannya, pemohon diwajibkan mengisi formulir secara online melalui aplikasi Polisi Hebat Semarang (Libas).

Proses perpanjangan SKCK tidak membutuhkan waktu lama setelah mengisi formulir tersebut.

"Setelah mengisi formulir kami tinggal mencetak SKCK tersebut," kata dia.

Ia mengatakan, persyaratan perpanjangan SKCK pada malam Minggu sangatlah mudah.

Pemohon cukup membawa foto 4x6 dan fotocopy SKCK lama.

"Layanan ini untuk mempermudah masyarakat membuat SKCK," tandasnya. (*)

Baca juga: Kakek Cabul di Cilacap, Korban Masih Bawah Umur, Disetubuhi 4 Kali Hingga Melahirkan Bayi Laki-laki

Baca juga: Polresta Cilacap Sebar Imbauan, Minta Orangtua Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00, Ini Penyebabnya

Baca juga: Indonesia Kalah Lagi, Vietnam Sudah Gandeng FIFA Terapkan VAR Musim Ini

Baca juga: Universitas Padjajaran Akui Wanprestasi Soal "Real Time" Skor Hasil Tes Seleksi Perades di Kudus

Berita Terkini