TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendukung rencana Pemkot Semarang yang akan membagi titik lokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL).
Pemkot Semarang bisa menggunakan aset pemerintah setempat yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk menambah pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, pemerintah harus bisa mengakomodir PKL yang belum resmi ditarik retribusi dengan dilakukan penataan yang baik agar tidak mengganggu estetika kota.
Misalnya, PKL kuliner bisa dibuatkan pujasera di aset-aset Pemkot Semarang yang belum terpakai.
Baca juga: AWAS Leptospirosis, Dinkes Kabupaten Semarang: Potensi Penyakit Karena Genangan Air
"Banyak yang berjualan mencari tempat stategis, namun tidak memperhatikan dari segi kebersihan dan estetikanya."
"Sehingga mereka yang terlanjur berjualan perlu diakomodir, dicarikan tempat atau lokasi yang tidak melanggar aturan Perwal," jelas Mualim melalui Tribunjateng.com, Senin (6/3/2023).
Selain terpusat atau tersentral di lahan aset pemerintah, politisi Partai Gerindra itu juga menyarankan, ditempatkan di lokasi wisata maupun lokasi dekat pusat keramaian yang mudah diakses warga.
"Di sekitar wilayah Sampokong, Gua Kreo, maupun dekat perumahan bisa dibuka pusat kuliner."
"Wisatawan yang sedang berlibur kalau ingin mencari makanan, bisa dekat dengan lokasi mereka," paparnya.
Menurutnya, penataan PKL ini juga sekaligus memulihkan perekonomian masyarakat terkena dampak pandemi.
Namun, perlu ketegasan pemerintah dalam penataan PKL.
Jika berada di zona larangan, PKL harus ditertibkan sejak dini agar tidak semakin menjamur.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Ngamuk Keluarkan Sangkur di Jalanan Semarang Menurut Kapendam
Sebelumnya, Disdag Kota Semarang akan menambah titik-titik lokasi seiring menjamurnya PKL di sejumlah wilayah.
Penambahan titik lokasi PKL ini perlu dikoordinasikan dengan dinas-dinas terkait.
Kepala Disdag Kota Semarang, Nurkholis mengatakan, penetapan surat keputusan (SK) lokasi PKL memang perlu penyesuaian mengingat data terakhir sudah sejak 2016.
Sedangkan, selama masa pandemi Covid-19 penambahan PKL sangat dratis.
Pada SK Wali Kota Semarang Tahun 2016, tercatat ada 3.146 PKL.
Pihaknya pun telah melakukan pendataan ada sekira 7.617 PKL.
Data tersebut akan diikoordinasikan dengan DPU maupun Disperkim serta Dishub, hingga instansi terkait lainnya di Kota Semarang.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Mahasiswa UIN Walisongo dan Unnes Semarang Terlibat Penipuan Arisan Rp 1 Miliar
"Pendataan ini sifatnya belum detail, bisa bertambah, bisa berkurang."
"Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait," terang Nurkholis.
Menurutnya, PKL memang mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah.
Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan citra kota.
Pendataan PKL juga harus diiringi dengan penataan yang bersih dan nyaman.
Maka, PKL harus menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku antara lain aturan lokasi, waktu, jenis jualan, dan lainnya.
Jika keberadaan PKL mengganggu fungsi lingkungan dan lalu lintas tentu akan dievaluasi.
"Ke depan, Pemkot Semarang harus memiliki land banking untuk mengakomodasi PKL."
"Jadi, akan tertata bagus, pengendalian juga mudah," ujarnya. (*)
Baca juga: Masih Proses, Hadirkan Klinik di Rutan Salatiga, Andri Lesmano: Bagian Layanan Kepada Warga Binaan
Baca juga: PERTAMA di Indonesia, Begini Penampakan Ruang Investigative Interviewing Milik Polres Wonosobo
Baca juga: 475 Petugas Jalani Pembekalan Haji di Donohudan Boyolali, Dibagi Jadi 95 Kloter Keberangkatan
Baca juga: 17 Lapak Pedagang Pasar Darurat Patiunus Pekalongan Rusak, Senin Siang Diterjang Puting Beliung