bpjs boyolali

Gus Nabil Pastikan Tidak Ada Diskriminasi antara Peserta JKN dan Peserta Umum di Pelayanan Kesehatan

Penulis: Abduh Imanulhaq
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Nabil pastikan tidak ada diskriminasi antara Peserta Jkn dan Peserta Umum di Pelayanan Kesehatan

“Setelah mendaftar bapak ibu menerima banyak kemudahan, yaitu dengan adanya aplikasi Mobile JKN.

Peserta JKN dapat memanfaatkan pelayanan Program JKN di mana saja tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan dan ditambah kemudahan berobat ke Fasilitas Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Jadi, ketika mendaftar tidak mendapat kartu bapak ibu tidak perlu cemas karena sekarang cukup menunjukkan KTP,” tuturnya.

Gus Nabil menambahkan bahwa Program JKN merupakan kebijakan negara yang mendukung penguatan Fasilitas Kesehatan dan perbaikan kualitas Kesehatan warga di Indonesia.

Ini bentuk kepedulian negara atas warganya dan sudah terlihat jelas manfaat dari program tersebut.

Namun, kata dia, kadang warga abai terhadap manfaat itu.

Dimana, saat sehat, warga tidak mendaftar dan mengikuti program itu,namun saat sedang sakit parah mendadak mendaftarkan diri.

Gus Nabil berharap, agar BPJS Kesehatan dapat terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga manfaat kepesertaan Program Jkn dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta Jkn.

Gus Nabil juga menyakinkan kepada warga bahwa tidak ada perbedaan pelayanan yang diterima antara peserta Jkn dan peserta Umum, seperti yang warga keluhkan saat tanya jawab berlangsung.

Ia juga siap untuk menerima banyak keluhan dari warganya jika nanti terjadi permasalahan saat berobat.

“ Jika ada warga yang kesulitan dalam berobat sampaikan kepada saya dan kepala desa, nanti akan kami bantu menyelesaikannya," pungkasnya.

Tutup acara Gus Nabil mengatakan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki jaminan kesehatan untuk dirinya. Bagi warga yang mampu, mereka harus ikut BPJS Kesehatan secara mandiri.

Sedangkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu, mereka harus memperoleh haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan milik negara secara gratis.(*) 

Berita Terkini