TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap.
Kali ini terjadi di Desa Sidasari, Kecamatan Cipari yang terbongkar pada Jumat (10/2/2023).
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, aksi bejat ini dilakukan oleh S (66) terhadap anak berusia 13 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Aksi keji yang dilakukan S terjadi ketika korban sedang tertidur di depan televisi.
Tiba-tiba kakek tua tersebut meraba-raba payudara korban.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Cilacap, Truk Pengangkut Gas Melon Terguling Masuk Sungai, Imbas Jalan Ambles
Baca juga: Korsleting Listrik, Dini Hari Rumah Warga Majenang Cilacap Terbakar
Beruntungnya aksi keji si kakek diketahui oleh E si pemilik rumah yang selanjutnya diceritakan kepada SH anggota keluarga lainnya.
"Setelah mendapat cerita dari E, kemudian SH melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Cipari" jelas Iptu Gatot kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan Iptu Gatot, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan pihak kepolisian, diketahui kakek tua itu juga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 12 tahun.
Atas perbuatannya itu, kakek S ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
S dijerat UU Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Iptu Gatot. (*)
Baca juga: Alhamdulillah, Berkah HUT ke 502 Kabupaten Semarang, 2 Gunungan Hasil Bumi Ludes Diserbu Warga
Baca juga: Berikut Ini 3 Usulan Prioritas Pemkab Batang Saat Musrenbangwil, Total Anggaran Capai Rp 16 Miliar
Baca juga: Demi Kesetaraan, PPPK Pemprov Jawa Tengah Bakal Dapat Pensiun Layaknya ASN
Baca juga: Bangun Sinergitas, TNI-Polri Gelar Apel Bersama di Dermaga TNI Angkatan Laut Semarang