Berita Blora

Gila! Wanita di Blora Ini Nekat Curi Emas dan Mahar Uang Pernikahan, Ini Modusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak barang bukti seserahan emas dan mahar pengantin yang dicuri perempuan berinisial E asal kecamatan Kunduran Kabupaten Blora

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Aksi nekat dilakukan seorang perempuan berinisial E asal kecamatan Kunduran Kabupaten Blora. 

Perempuan tersebut nekat dalam sebuah pesta pernikahan yang dilaksanakan di desa Jepangrejo kecamatan Blora mencuri

Dirinya datang meski tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.

Perempuan ini datang dan langsung membaur dengan tamu. Tak hanya itu, dia juga menyaru masuk kedalam kamar pengantin mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai.

Namun nahas, meski berhasil mengambil barang berharga tersebut, wanita berinisial E akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi. 

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Fahrurozi melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto membeberkan kejadian berawal dari laporan warga.

"Bahwa pada hari Selasa 14 maret 2023 diketahui sekira pukul 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora," ucap AKP Yulianto kepada tribunmuria.com, Kamis (16/3/2023). 

Lanjutnya, pada saat korban masuk kedalam kamar untuk ganti baju melihat box seserahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada di dalamnya telah hilang.

"Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,-  yang tersimpan didalam tas warna biru dongker," papar AKP Yulianto. 

"Juga hilang dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang," beber AKP Yulianto. 

Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.

AKP Yulianto menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000,-.

AKP Yulianto menuturkan, modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. 

Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.

Halaman
12

Berita Terkini