Berita Batang

Tok! Oknum Guru Cabul Asal Batang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Yang Memberatkan

Penulis: dina indriani
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batang beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).

Hakim memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya. 

Baca juga: Agus Mulyadi Guru Cabul di Batang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Keputusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batang.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," tutur Ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respati.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswinya, bahkan empat diantaranya disetubuhinya.

Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022. 

Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan polisi berhasil menangkap Agus.

Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.

Disinyalir korban Agus lebih dari 11 siswi.

Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang.

Baca juga: Selama 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 17 Kasus, yang Menonjol Persetubuhan Anak dan KDRT

Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.

Di sisi lain, hasil visum menyatakan sebaliknya. 

Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola.(din)

Berita Terkini