Sesuai laporan di Polisi waktu kejadian pembunuhan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Hukuman Mati
Aksi pembunuhan yang disertai mutilasi yang dilakukan tersangka terbilang sadis dan keji.
Bahkan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut.
Polisi pun menjerat hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan dan mutilasi sadis itu.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. (TribunJogja.com)