Kabupaten Semarang

Polisi Pastikan Tak Ada Tempat Karaoke yang Buka Selama Ramadan di Bandungan Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kawasan tempat hiburan malam dan karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

20 pemotor kemudian digelandang menuju Mapolsek Ambarawa untuk diberikan sanksi tilang. (*)

Baca juga: Yuks Nikmati Sensasi Menu Bukber Berkonsep Tumpengan dan Nasi Keroyokan di Kudus, Ini Tempatnya

Baca juga: CEMBURU, Korban Dihajar BGR Warga Cilacap, Tak Terima Mantan Tunangan Diantar Pulang Pria Lain

Baca juga: Aturan Larangan Bukber Bagi ASN, PHRI Jateng: Dari Sisi Bisnis Tak Terlalu Berpengaruh

Baca juga: Hari Keempat Ramadan di Kabupaten Tegal, Polisi Tilang 234 Pengendara Motor, Penyebabnya Karena Ini

Berita Terkini