Ketiganya dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 angka 10 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka teramcam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tandasnya. (*)
Baca juga: Perpusda Grha Pustaloka Batang Tetap Buka Selama Ramadan, Jadi Alternatif Manfaatkan Waktu Luang
Baca juga: Colet Batik Ramaikan Ngabuburit Ramadan di Demak, Diikuti 99 Pembatik Lokal, Berikut Suasananya
Baca juga: Ribuan Petasan Berbagai Jenis Disita Polisi, Hendak Diedarkan di Wilayah Purwokerto
Baca juga: Bukan Karena Musim Peralihan ke Kemarau, Ternyata Ini Penyebab Suhu Panas di Blora