Berita Semarang

5.676 Obat Tradisional Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Semarang: Hasil Penindakan di 3 Wilayah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiganya dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 angka 10 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka teramcam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tandasnya. (*)

Baca juga: Perpusda Grha Pustaloka Batang Tetap Buka Selama Ramadan, Jadi Alternatif Manfaatkan Waktu Luang

Baca juga: Colet Batik Ramaikan Ngabuburit Ramadan di Demak, Diikuti 99 Pembatik Lokal, Berikut Suasananya

Baca juga: Ribuan Petasan Berbagai Jenis Disita Polisi, Hendak Diedarkan di Wilayah Purwokerto

Baca juga: Bukan Karena Musim Peralihan ke Kemarau, Ternyata Ini Penyebab Suhu Panas di Blora

Berita Terkini