Syekh Puji Diperiksa

Syekh Puji Diperiksa di Polda Jateng, Sebelumnya Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain oknum tersebut, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku beberapa anggota keluarga lain juga meminta uang kepadanya.

Namun permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.

“Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.

"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.

Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).

Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.

"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya. (Iwn)

Sebagian artikel tayang di Tribunnews

Berita Terkini