TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut dugaan kasus pencabulan yang menjerat Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto.
Beberapa waktu lalu Syekh Puji dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan pernikahan di bawah umur.
Syekh Puji sendiri kemudian membantahnya.
Ia bahkan mengatakan ada oknum yang berusaha memerasnya
Baca juga: Diperiksa Polisi, Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Syekh Puji, Datangi Polda Jateng dengan Kuasa Hukum
Baca juga: Gara-gara Warung Esek-esek, Warung Nasi Umi di Jati Kudus Ikut Dibongkar Aparat Gabungan
Syekh Puji mendatangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).
Syekh Puji menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Ia mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.
Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.
Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.
Duduk Perkara Kasus Syekh Puji
Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.