Sebab, ia telah lebih dahulu ditetapkan tersangka penipuan oleh kepolisian setempat.
Tersangka Chandra ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3) kemarin.
Sedangkan Yudi Kurniawan masih dalam tahap pencarian.
Whisnu juga menyebut kerugian korbana robot trading ATG kini mencapai Rp 241,6 milliar.
Baca juga: Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Bertambah, Pendiri dan Direktur Ditetapkan Jadi DPO
"Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," jelasnya.
Para tersangka TPPU itu dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk"