Berita Sragen

Nasib 2 Warga Sragen Terancam Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga Karena Jual Petasan

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono menunjukkan barang bukti petasan hasil razia di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023).

"Sebagian juga dijual sendiri di pinggir jalan, menurut keterangannya sudah menjual 3000an butir," terangnya.

Keduanya dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan terancam 20 tahun penjara. 

Sementara ini keduanya ditahan di Polres Sragen, dan menurut AKP Wikan proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 Persija Jakarta Vs Persib Bandung Liga 1, Streaming di Sini

Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Rakor Hadapi Libur Lebaran, Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Prioritas

"Untuk keduanya proses (hukum) tetap berlanjut," ujar AKP Wikan saat ditanya apakah keduanya kini ditahan.

Razia petasan rutin digencarkan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

"Di wilayah hukum Polres Sragen kami akan patroli, misalkan ada temuan kita tindak dan proses agar masyarakat Sragen aman dalam menjalankan ibadah puasa dan lebaran, terhindar dari adanya kejadian ledakan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Merana, Dua Warga Sragen Tak Bisa Lebaran dengan Keluarga: Ditangkap Polisi Jual Petasan, 

 
 

Berita Terkini