Berita Sragen

Nasib 2 Warga Sragen Terancam Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga Karena Jual Petasan

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono menunjukkan barang bukti petasan hasil razia di Mapolres Sragen, Jumat (31/3/2023).

TRIBUNJATENG.COM - Nasib dua warga Sragen terancam tak bisa berlebaran dengan keluarga gara-gara jual petasan.

Ia ditang Polres Sragen karena kedapatan menjual petasan.

Pasalnya, kini keduanya harus berurusan dengan hukum bahkan terancam dipenjara karena memiliki dan menjual puluhan ribu butir petasan.

Kedua warga itu adalah Andi Santoso (34) warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan dan Pardi (38) warga Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang

Baca juga: Pamer Sajam di Tiktok, Anggota Gangster Daboribo di Jepara Ditangkap

Baca juga: Alhamdulillah, Harga BBM Pertamina Turun se-Indonesia, Ini Harga Jateng & Jakarta per 31 Maret 2023

Baca juga: Bawaslu RI Ingatkan Pengawas di Semarang Tetap Bekerja On The Track

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah anggota tim resmob melihat ada orang yang menjual dan menawarkan petasan melalui media sosial. 

Kemudian, tim resmob tersebut melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. 

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akhirnya melakukan transaksi dan janjian di SPBU yang ada di Desa Gabugan, Kecamatan Tanon. 

"Akhirnya orang tersebut dapat kita amankan dan mendapatkan beberapa barang bukti yakni petasan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (31/3/2023). 

"Dari keterangan orang yang kita amankan, dia dapat dari seseorang, dan tim mengamankan satu orang lagi beserta barang bukti," tambahnya.

Baca juga: Dua Warga Sragen Ditangkap, Jual Total 103.696 Butir Petasan, Terancam 12 Tahun Penjara

Iklan untuk Anda: Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini
Advertisement by
 
Dari tangan Andi Santoso, polisi mengamankan 63.700 butir petasan mercon korek, 45 butir petasan mercon kobra, 258 mercon disko dan ratusan butir petasan lainnya.

Sedangkan dari Pardi, polisi menyita 38.000 butir mercon korek.

Menurut AKP Wikan, aksi tersebut baru pertama kali ini keduanya lakukan.

Puluhan ribu butir petasan itu, didapatkan dari seorang pemasok yang berasal dari luar Kabupaten Sragen. 

Sementara, petasan-petasan tersebut ada yang dijual ke warung-warung juga ada yang dijual melalui media sosial. 

Halaman
12

Berita Terkini