Berita Regional
Gugatan Rp1,4 Miliar Wanita yang Tak Jadi Dinikahi Mantan Pacar Dikabulkan Pengadilan Tinggi
Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melayangkan gugatan karena batal dinikahi.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28), senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke pengadilan.
Warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melayangkan gugatan karena batal nikah.
Kasus itu sampai ke Pengadilan Tinggi Kupang setelah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022, dengan amar menolak gugatan untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Warga Gugat Pemkab Banyumas R p20 Miliar, Minta Kembalikan Tanah yang Dijadikan Pasar Sangkalputung
Karena kecewa dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka penggugat melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.
"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.
Padahal lanjut Jeremia, sebagai seorang ayah yang merawat, membesarkan, dan mendidik anaknya maka, menjadi kewajiban untuk meminta klarifikasi terhadap peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terbanding semula tergugat kepada pembanding.
Namun, ternyata hal tersebut dijadikan alasan untuk menyatakan pembanding semula penggugat bersama orangtua yang memiliki niat membatalkan perkawinan tersebut.
Alasan berikutnya kata Jeremia, majelis hakim tingkat pertama tidak menilai fakta sebelum dan sesudah peristiwa 16 Maret 2021.
Karena kata dia, pembanding semula penggugat, sangat memiliki itikat baik untuk melanjutkan perkawinan. Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, pembanding semula penggugat bersama orangtua telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan kepada terbanding semula tergugat, namun ditolak.
"Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.
Selanjutnya, menyatakan menurut hukum perbuatan terbanding semula tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini pembanding semula penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Hakim juga menyatakan terbanding semula tergugat, harus membayar kembali kepada penggugat, segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terbanding semula tergugat.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp. 52.000.000.
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000, biaya pemeliharaan anak serta pendidikan anak sebesar Rp 2 juta, setiap bulan kepada penggugat.
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Perampokan Sadis Tewaskan Wanita Pemilik Rumah, Polisi Bentuk Tim Khusus |
![]() |
---|
5 Orang Bunuh Bocah 13 Tahun lalu Buat Skenario Kecelakaan, Berawal Sakit Hati karena Ejekan |
![]() |
---|
Mantan Kepala Desa Meninggal Setelah Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Desa Maling" Warga Pasang Baliho Setelah Pencuri Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.