Kriminal Hari Ini

Motif Sakit Hati Dituduh Curi Laptop, Alasan Pria Kuli Bangunan Ini Bunuh Mahasiswi di Medan

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Garis polisi lokasi pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 351 ayat 3 KUHPidana, yakni merampas nyawa orang lain dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Dendam Sering Dituduh Curi Laptop, Kuli Bangunan Bunuh Mahasiswi di Kamar Kos

Baca juga: Viral Video Wanita Gangguan Jiwa Ngamuk Diduga Melakukan Percobaan Penculikan Anak

Baca juga: Pekerjaan Belum Rampung 100 Persen, Jembatan Gladak Perak Lumajang Kembali Ditutup Malam Ini

Baca juga: Duh! 10 Remaja Putri Terjaring Polisi Karena Buka Layanan Prostitusi Lewat Aplikasi Kencan Michat

Baca juga: Harley Davidson Club dan Komunitas Motor se-Tegal Raya Bagikan Takjil Gratis di Alun-alun

Berita Terkini