Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 351 ayat 3 KUHPidana, yakni merampas nyawa orang lain dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Dendam Sering Dituduh Curi Laptop, Kuli Bangunan Bunuh Mahasiswi di Kamar Kos
Baca juga: Viral Video Wanita Gangguan Jiwa Ngamuk Diduga Melakukan Percobaan Penculikan Anak
Baca juga: Pekerjaan Belum Rampung 100 Persen, Jembatan Gladak Perak Lumajang Kembali Ditutup Malam Ini
Baca juga: Duh! 10 Remaja Putri Terjaring Polisi Karena Buka Layanan Prostitusi Lewat Aplikasi Kencan Michat
Baca juga: Harley Davidson Club dan Komunitas Motor se-Tegal Raya Bagikan Takjil Gratis di Alun-alun