Berita Cilacap

Polresta Cilacap Sita Ribuan Petasan dan 12 Kilogram Bubuk Mercon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S warga Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap diamankan Polresta Cilacap terkait kepemilikan ribuan petasan siap edar dan belasan kilogram bubuk petasan, Jumat (7/4).

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Sat Samapta Polresta Cilacap berhasil menyita ribuan petasan siap jual dari tangan S seorang warga Desa Dondong, Kecamatan Kesugihan, Jumat (7/4) sore.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebanyak 12 kilogram bubuk petasan.

Aksi penyitaan itu bermula dari Sat Samapta Polresta Cilacap yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Dondong terdapat warga yang menjual petasan siap edar serta dalam bentuk bubuk petasan. 

Baca juga: Antisipasi Peredaran Petasan, Polsek Karangtengah Sambangi Penjual Kembang Api di Pasar Tradisional 

Mendapat informasi itu, jajaran Sat Samapta Polresta Cilacap langsung mendatangi lokasi yang diduga menyimpan dan menjual petasan tersebut.

Setibanya dilokasi, diketahui polisi langsung melakukan penyisiran. 

"Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan sebanyak 2.780 petasan jenis leo siap edar serta 12 kg obat petasan berbentuk bubuk," ungkap Kabaghumas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/4).

Gatot mengatakan, saat ini pelaku S diamankan di Polresta Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti juga sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Larang Peredaran Petasan Selama Ramadan, Polres Batang Bakal Tindak Tegas Penjual dan Pembeli

Ia meminta masyarakat Kabupaten Cilacap untuk saling menjaga dan menghormati di bulan suci Ramadan.

Salah satu caranya dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Untuk para pedagang jangan ada yang menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum," imbau Gatot. (pnk)

Berita Terkini