Berita Batang

Larang Peredaran Petasan Selama Ramadan, Polres Batang Bakal Tindak Tegas Penjual dan Pembeli

Polres Batang melarang menyalakan petasan selama Ramadan hingga Lebaran, dan akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikannya.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
dok Polres Batang
Anggota Polres Batang saat melakukai sosialisasi pelarangan petasan kepada warga. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Polres Batang melarang menyalakan petasan selama Ramadan hingga Lebaran.

Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.

Kasihumas AKP Busono menegaskan larangan menyalakan mercon di bulan Ramadan ini.

Baca juga: Video 2 Pembuat Petasan di Sragen Diciduk, Puluhan Ribu Mercon Disita

“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Untuk itulah, jajaran Polres Batang terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat.

Di antaranya dengan memasang papan imbauan yang berisi tentang "memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya.

Dan bisa diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

“Pemasangan imbauan itu di tempat-tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan tersampaikan ke masyarakat," jelasnya.

Ia meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.

Baca juga: Nasib 2 Warga Sragen Terancam Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga Karena Jual Petasan

“Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, guna menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Batang menjelang lebaran.

"Kpolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved