Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih untuk tahun 2023 sebesar Rp 8,09 triliun atau Rp 8.090.360.327.2I3,67.
Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845 miliar atau Rp 845.708.000.000,00.
Berikut ini Besaran Bipih jemaah haji tahun 2023:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 ((Kompas.com)