Berita Semarang

Babak Baru Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, Polda Jateng Segera Panggil Sukawi Sutarip

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris PSIS Sukawi Sutarip

Ia memaparkan, kasus itu dimulai dari penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kalimas ke PT Karya Deka Alam Lestari (PT KAL).

"Proses HGB kalau tidak salah dimulai tahun 2002," paparnya.

Baca juga: Video Keluarga Iwan Boedi ke Polda Jateng, Cari Tahu Penanganan Korupsi Hibah Tanah Mijen

Pada tahun tersebut, walikota yang menjabat adalah Sukawi Sutarip sehingga sangat tepat untuk dimintai klarifikasi.

Sebab dimungkinkan ada informasi yang bisa digali apalagi Sukawi menjabat dua periode.

"Dari keterangan Pak Kawi (Sukawi) bisa menjadi informasi yang  dapat digali dan didapatkan oleh penyidik dari Polda Jateng," terangnya.

Selepas itu, persisnya di tahun 2010, muncul persoalan larinya aset tersebut.

Begitupun PT KAL masih memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan fasilis sosial sebesar 40 persen dari penguasaan total lahan seluas 400 hektare. 

"Data yang kami miliki PT KAL menguasai 300 sekian hektare. Jadi sebenarnya kewajiban penyerahan fasum dan fasos (ke Pemkot) kurang lebihnya 180 hektare.

Tetapi PT KAL baru menyerahkan 49,2 hektare seperti di kasus ini, nah sisanya kemana?, ini yang masih menjadi dugaan," sambungnya.

Menurutnya, semisal polisi ingin mendalami keberadaan aset atau kewajiban 40 persen fasum dan fasos dari PT KAL, maka dua walikota selepas Sukawi patut dimintai klarifikasi.

Pasalnya, dugaan korupsi  berkutat pada proses hibah di tahun 2007 pada era walikota Sukawi.

Kemudian di tahun 2010, muncul adendum dari akta notaris hibah tanah di tahun 2007. 

Baca juga: Keluarga Iwan Boedi ke Polda Jateng, Cari Tahu Penanganan Aduan Dugaan Korupsi Hibah Tanah Mijen

"Artinya di tahun 2010 menginjak kepimpinan Sumarmo, penyelesaiannya tidak berhenti di tahun 2010 melainkan terus berlanjut hingga sertifikat (hibah tanah) itu diterima Pemkot Semarang di tahun 2018," cetusnya.

Ia menduga, Pemkot baru mendapatkan sertifikat masih atas nama PT KAL pada tahun 2018. Proses ini berarti di tiga walikota sehingga hal ini perlu didalami oleh Polda.

"Sangat penting dua walikota berikutnya dimintai klarifikasi terkait dugaan ini. Jadi, kami  mendorong Polda mengklarifikasi walikota setelah Sukawi," tandasnya. (Iwn) 

Berita Terkini