Berita Video

Video 6 Tahun Lapak PKL Suryokusumo Tak Ditempati, Pemkot Semarang Kehilangan PAD Ratusan Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dia berharap tidak ada pedagang yang komplain karena selama ini mereka sudah meninggalkan lapak tersebut.

Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang PKL menyebutkan jika satu bulan lapak tidak ditempati menjadi ranah Dinas Perdagangan. 

"Apabila ada yang buka policeline akan kami pidanakan. Ini sepi karena semua pedagang manja. Pemkot menyediakan fasilitas gratis. Begitu sepi, mereka berjualan di pinggir jalan," paparnya. 

Seorang PKL Suryokusumo, Esti mengaku tidak mengetahui alasan para pedagang meninggalkan lapaknya.

Meski kondisi sepi, dia tetap berjualan di lokasi tersebut. 

"Di sini sepi kalau tidak jualan online ya tidak laku. Harapannya ya bisa dibina, digelar event untuk menarik pembeli karena ini tempatnya di ujung," ujar Esti. 

Dia pun tidak mengetahui bakal ada penyegelan ini.

Setiap hari, dia selalu berjualan di sana namun memang tidak ada yang menarik retribusi.

Penarikan retribusi terakhir dilakukan sebelum pandemi. 

"Dulu ada yang nariki sebelum pandemi. Setelah itu, tidak ada retribusi selama pandemi. Setelah pandemi, belum ditariki lagi," jelasnya. (eyf) 

 

Berita Terkini