Berita Nasional

Rp 4 Miliar Milik Dhiyauddin Hasil Lomba Azan Disorot, Warganet: Awas, Rubicon Belum Terbagi Rata

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI mata uang Rupiah.

"Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia," terang Yustinus.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 24 UU PPh.

"Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini," bunyi pasal itu.

Baca juga: Cerita Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector: Seakan-akan Saya Ini Koruptor

Besaran Tarif Pajak

Masih mengacu pada aturan yang sama, Yustinus mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Adapun bunyi Pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut.

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen

Rp 60 juta - Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen

Rp 250 juta - Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen

Rp 500 juta - Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen

Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.

Baca juga: Baru 3 Bulan Pajak Kendaraan di Kudus Tembus Rp 42,9 Miliar

Saat ditanya lebih lanjut terkait besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin, Yustinus meminta untuk mengacu pada aturan yang sudah disebutkan. 

"Tarif pajak ya berlaku umum," ucapnya.

Halaman
123

Berita Terkini