TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali menjadi buah bibir di dunia maya.
Beberapa warganet kembali menyinggung persoalan pajak yang akhir-akhir ini terus menghiasi pemberitaan di media massa.
Seperti contoh curhatan pesinden Soimah hingga kasus gaya hidup pegawai pajak.
Kali ini mereka menyoroti Dhiyauddin yang baru saja menjadi Juara 2 lomba adzan di Arab Saudi.
Baca juga: Respons Menteri Keuangan Sri Mulyani Setelah Soimah Cerita Pengalaman Pahit Perlakuan Petugas Pajak
Warganet di Twitter menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin seusai mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar.
Diberitakan melalui Kompas.com sebelumnya, hadiah uang Rp 4 miliar itu didapat Dhiyauddin seusai menyabet Juara 2 dalam lomba azan di Arab Saudi.
"Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata," tulis akun ini.
"Kena pajaklah, kan hadiah dr mengikuti perlombaan."
"Uang haram hasil menang judi saja kena pajak,walaupun disini judi dilarang," kata akun lainnya.
"Sebentar lagi dah banyak orang yg datang ke rumah beliau yang ngaku kawan atau saudara," kata warganet ini.
Lantas, apakah Dhiyauddin akan dikenai pajak atas hadiah lombanya itu dan berapa besarannya?
Baca juga: Tanggapan Menkeu Sri Mulyani soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, hadiah dari perlombaan merupakan penghasilan yang termasuk obyek pajak.
"UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Sejak 1 Januari 1984, kata Yustinus, aturan itu tidak pernah berubah.
Kendati demikian, perlu dipastikan kembali apakah hadiah tersebut sudah mendapatkan pemotongan pajak dari penyelenggara atau belum.