Menurut Yustinus, besaran nominal pajak akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT setahun.
"Penghasilan tersebut akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam setahun dalam SPT, lalu nanti dikurangi PTKP."
"Setelah ketemu penghasilan kena pajak, dikenai PPh sesuai UU yaitu tarif progresif sampai dengan 30 persen," terangnya.
Jadi, dengan asumsi negara penyelenggara lomba tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila hadiah lomba yang diterima Rp 4 miliar, kemudian dikenai tarif progresif 5 persen hingga 30 persen, maka pajak yang harus dibayarkan sekira Rp 200 juta-Rp 1,2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Warganet Soroti Besaran Pajak Dhiyauddin Usai Dapat Hadiah Rp 4 M dari Lomba Azan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Baca juga: Jelang Lebaran, TJKPD Cilacap Bersama Loka POM Banyumas Tinjau Pasar Tradisional dan Toko Modern
Baca juga: Pemkab Pati Gelar Rakor Ekuinda, Persiapan Arus Mudik Jadi Prioritas
Baca juga: Layanan Petugas Polres Kudus Kurang Memuaskan? Silakan Hubungi Saja Nomor WA Ini
Baca juga: Ary dan Merlyn Jadi Pasangan Perdana yang Menikah di MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal