Sedangkan cucu yang kedua, merupakan putri dari anak laki-laki pelaku, yang sebelumnya ikut keluarga jauhnya di Barru, Sulawesi Selatan.
Dia diambil si kakek dengan alasan untuk disekolahkan dan dibesarkan di Nunukan,’’ ujar Siswandoyo, pasca mengamankan pelaku September 2022 lalu.
Jamaluddin mengaku memperlakukan cucunya sedemikian rupa akibat si nenek tidak sanggup lagi melayani kebutuhan biologisnya.
Dalam aksinya, JM selalu mengeluarkan ancaman akan mengusir korban jika menolak keinginannya.
Kedua korban dibuat seakan-akan sebatang kara dan dibuat seolah olah keduanya tidak punya pilihan selain pasrah dan terpaksa menyanggupi kemauan kakeknya.
Siswandoyo menjelaskan, pelaku sering kali memukul korban dan memaksanya untuk selalu siap sedia kapanpun dibutuhkan, layaknya budak nafsu.
‘’Jadi perbuatan itu selalu dilakukan di bawah ancaman dan tekanan.
Pelaku selalu melakukannya di mana pun ketika istrinya pergi ke kebun.
Kadang di kamar mandi, di kamar korban, atau di ruangan lain.
Singkatnya, saat si kakek sedang ingin, maka korban harus siap,’’ tegasnya.
Korban pertama bahkan sampai lupa sudah berapa kali ia menjadi korban nafsu kakeknya.
Sejak 2019 ia tidak pernah berani melaporkan perbuatan kakeknya kepada siapa pun.
Sama halnya dengan korban pertama, kepada cucu lainnya, Jamaluddin juga melakukan hal serupa.
Aksi bejat si kakek akhirnya berakhir ketika si cucu memberanikan diri menceritakan peristiwa tragis tersebut kepada gurunya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Perkosa 2 Cucu Kandungnya Bertahun-tahun Divonis 12 Tahun Penjara "
Baca juga: Kakek Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun